“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” beber manajemen.
Lebih lanjut, manajemen MSU menegaskan bahwa perusahaan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.
Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," pungkas manajemen PT MSU.
Untuk diketahui, pada hari ini dilakukan sidang perdana PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Gugatan itu dilayangkan PT MSU karena pencemaran nama baik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini