Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Perjalanan Haji Naik, Ini Penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022. (ANTARA/HO.MCH2022)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, Sabtu, 2 Juli 2022. (ANTARA/HO.MCH2022)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama atau Kemenag menjelaskan ihwal usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah untuk ibadah haji tahun 2023. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, Kemenag mengusulkan kenaikan itu karena ada perubahan skema presentase komponen Bipih dan Nilai manfaat.

“Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat,” kata Hilman melalui keterangan resmi, dikutip Tempo, Minggu, 22 Januari 2023.

Baca juga : Usulan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Belum Final, Masih Terbuka Pembahasan dengan DPR

Hilman mengatakan usulan tersebut ditujukan agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih antre keberangkatan, tidak habis. Sebab, pemanfaatan dana nilai manfaat terus mengalami peningkatan sejak 2010 hingga 2022. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp 4,45 juta.

“Padahal, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen sementara Bipih 87 persen,” kata Hilman.

Dalam perkembangannya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada 2011 dan 2012. Kemudian naik menjadi 25 persen pada 2013, 32 persen pada 2014, 39 persen pada 2015, 42 persen pada 2016, 22 persen pada 2017, hingga 49 persen pada 2018 dan 2019.

Pada 2022, penggunaan nilai manfaat tersebut naik hingga 50 persen lantaran Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan. Nilai manfaat terpaksa digunakan lebih banyak karena saat itu jemaah sudah melunasi pembayaran. “Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” kata Hilman.

Adapun nilai manfaat tersebut merupakan dana yang bersumber dari pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk lebih dari 5 juta calon jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

Dia menjelaskan, jika komposisi Bipih 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, maka nilai manfaat diperkirakan cepat habis. Padahal, calon jemaah yang menunggu keberangkatan 5 hingga 10 tahun juga berhak atas nilai manfaat ini. “Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan,” kata Hilman.

Baca juga : Ekonom Sebut Jika Biaya Haji Tak Dinaikan, Jemaah bakal Tanggung Biaya 100 Persen pada 2027

Kendat demikian, lanjut Hilman, pemerintah akan menunggu kesepakatan sampai menghasilkan komposisi yang paling ideal. Usulan ini masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. “Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” pungkasnya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj setuju dengan langkah Kemenag. Menurutnya, kenaikan biaya haji dilakukan demi kemaslahatan dan keberlangsungan keuangan haji. Mustolih menilai rancangan biaya yang diusulkan Yaqut dilakukan dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Pasalnya, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

“Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” ujar Mustolih,

Akan tetapi, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-kompknen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik.

Baca juga : Biaya Haji Naik, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Terlalu Mendadak dan Memberatkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

2 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

4 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Daftar Haji Dulu Baru Umrah

4 hari lalu

Daftar Haji Dulu Baru Umrah

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

4 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.