TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang menilai rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 terlalu mendadak dan merugikan calon jamaah yang berangkat tahun ini. Sebab, mereka mesti menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 30 juta dalam waktu singkat.
“Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Baca juga : Komponen Biaya Haji Alami Perubahan, Eks Dewas BPKH Anggap Kenaikan Bipih 2023 Wajar
Jika dibandingkan tahun lalu, Marwan melanjutkan, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 98,3 juta. Biaya tersebut terdiri dari dua komponen yaitu 40,54 persen komponen Bipih yang ditanggung jemaah dan sisanya merupakan komponen yang ditanggung pemerintah yang berasal dari hasil pengelolaan dana haji.
Sementara tahun ini, Kemenag mengusulakan supaya persentase komponen Bipih dinaikkan menjadi 70 persen sehingga komponen subsidi dari pemerintah turun menjadi 30 persen. Hal tersebut menyebabkan biaya yang mesti ditanggung oleh calon jemaah haji berpotensi membengkak menjadi sekitar Rp 30 juta per calon jamaah.
Baca juga : Arab Saudi Pangkas Biaya Paket Haji 30 Persen Lebih Murah
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan kenaikan BPIH ketika Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri. “Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” kata Marwan.
Marwan mengaku paham jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari demi memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang. Namun menurutnya, skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan mendadak. “Perlu sosialisas agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan.”
Baca juga : Biaya Haji dalam 10 Tahun Terakhir, dari Rp 34 Juta hingga Rp 69 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.