Lebih lanjut, dalam konteks nasional data-data yang direkap Walhi menunjukkan bahwa masalah perkebunan sawit di Indonesia sangat kompleks. Perkara tidak hanya dalam kasus Surya Darmadi.
“Memang semacam sudah seperti budaya. Modus buka kawasan hutan, menanam, lalu mengubah fungsi peruntukan hutan melalui revisi tata ruang atau secara mandiri mengajukan proses pelepasan kawasan hutan,” kata dia.
Ihwal kasus Surya Darmadi, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi pada 1 Agustus 2022. Kejaksaan menduga Surya menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Lahan itu diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan Surya sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal. Saat itu, kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Sebelum menjadi tersangka kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lebih dulu menetapkan Surya menjadi tersangka. Pada April 2019, KPK menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus alih fungsi lahan.
Kejaksaan mendakwa Surya Darmadi dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Surya didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surya didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selanjutnya, Surya didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan ketiga primairnya adalah Pasal 3 UU TPPU atau subsidair Pasal 4 UU pemberantasan TPPU.
RIRI RAHAYU | M. ROSSENO AJI
Baca Juga: Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.