Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soroti Kasus Surya Darmadi, Walhi Singgung Pembukaan Lahan Hutan yang Masif untuk Korporasi

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kasus Surya Darmadi hanya satu dari sekian permasalahan dalam tata kelola perkebunan sawit. Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan pembongkaran hutan dilakukan begitu masif untuk diambil kekayaannya oleh korporasi. 

"Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini mencapai 16,5 juta hektar. “8,5 juta hektar sudah dilepaskan dan 71 persennya atau 6 juta hektar diberikan untuk korporasi sawit,” kata Uli dalam diskusi Menyoal Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Hutan Kasus Surya Darmadi, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca JugaKasus Surya Darmadi, Walhi: Korupsi Berdampak Buruk bagi Lingkungan

Menurut Uli, praktik membuka hutan, menanaminya dengan sawit, kemudian merevisi tata ruang untuk pelepasan kawasan hutan sudah seperti modus yang jamak ditemukan. Tidak adanya penegakan hukum dan monitoring yang ketat pun membuat skalanya menjadi semakin luas.

Dalam konteks ini, Uli memberi contoh praktik-praktik yang dilakukan dengan menggunakan Pasal 110 a dan 110 b UU Cipta Kerja tentang pemutihan kejahatan pelanggaran kegiatan usaha di kawasan hutan—yang kemudian digantikan dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 lalu, dalam konteks hutan dan perkebunan sawit, pasal 110a dan 110b tetap berjalan. Berdasarkan data yang dikumpulkan Walhi hingga Agustus 2022, setidaknya ada 1.192 subjek hukum yang teridentifikasi di surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—bahkan sampai tahap ke tujuh.

“Dan dari 1.192 itu, sekitar 52 persennya atau 616 entitasnya adalah korporasi. Jadi, lebih banyak lebih banyak memproses 110a dan 110b ayat a. Sedangkan 110 b ayat b yang bisa dipakai untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat itu sangat kecil dan lambat diproses,” ungkap Uli.

Kemudian dari 616  korporasi, 587 unit di antaranya merupakan perkebunan. Artinya, proses ini juga akan banyak dinikmati korporasi sawit. “Bisa dibayangkan kalau dalam kasus Surya Darmadi kerugiannya sampai 78 triliun, berapa besar kerugian negara kalau ini semua dihitung?” kata Uli.

Dari entitas korporasi yang berproses itu, ia melanjutkan, setidaknya ada 24 perusahaan yang sudah mendapat lampu hijau. Sebab, sudah melalui semua proses dalam Pasal 110a dan 110b. Yang menjadi catatan, hampir semua korporasi tersebut merupakan korporasi sawit.

“Ini kami dapat dengan memutar ulang rapat bersama DPR dan KLHK. Karena di luar itu kami nggak dapat informasi. Sangat tertutup,” ujar Uli.

Selanjutnya: Masalah perkebunan sawit di Indonesia sangat kompleks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrastruktur

8 jam lalu

Anggota Polisi Satwa Ditsamapta Polda Bali patroli berkuda di kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Aparat keamanan mulai memperketat pengamanan terutama di sekitar kawasan pelaksanaan World Water Forum (WWF) ke-10 dan pintu-pintu masuk menuju Bali guna menjaga keamanan pelaksanaan pertemuan internasional yang berlangsung pada 18-25 Mei 2024 tersebut. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrastruktur

Walhi Bali menilai banyak pembangunan infrastruktur yang mendegradasi bahkan menghilangkan subak atau sistem irigasi tradisional khas Bali


Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

1 hari lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.


Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

1 hari lalu

Sejumlah siswa menaiki eretan menyeberangi Sungai Citarum di kawasan Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2024. Para siswa menggunakan eretan sebagai moda penyeberangan menuju sekolah dengan tarif Rp2 ribu guna mempersingkat jarak tempuh karena minimnya akses jembatan penyebarangan di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

Walhi Jabar tidak setuju dengan rencana pameran karena kondisi Sungai Citarum masih rusak dan tercemar tinggi.


Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

2 hari lalu

Kondisi jalan nasional di Air Terjun Lembah Anai yang terban akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Tanah Datar, Minggu, 12 Mei 2024. (Antara/Fandi Yogari).
Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.


Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

4 hari lalu

Logo Partai Hijau Indonesia
Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.


Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

5 hari lalu

Kondisi di Taman Wisata Alam atau TWA Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Objek wisata tersebut berada di pinggir aliran Sungai Batang Anai.  TEMPO/Fachri Hamzah.
Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?


Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

5 hari lalu

Petugas keamanan kawasan dengan anjing pelacak (K-9) berpatroli di kawasan The Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 10 Mei 2024. Kawasan pariwisata yang dikelola InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) itu menyiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur serta dukungan pengamanan selama menjadi lokasi penyelenggaraan World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

Walhi Jabar menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang ingin pamer proyek Citarum Harum di ajang World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

5 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

5 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

6 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.