2. OJK Buka Seleksi Calon Pengurus LAPP SJK, Ini Persyaratan hingga Ketantuan Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026. Apa saja persyaratan, ketentuan, dan tahap seleksinya?
Hal ini diumumkan OJK melalui laman Instagram resminya, Jumat, 13 Januari 2023. Adapu LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi enam LAPS di sektor jasa keuangan sebelumnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Baca berita selengkapnya di sini.