Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Buka Seleksi Calon Pengurus LAPP SJK, Ini Persyaratan hingga Ketantuan Lengkapnya

image-gnews
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026. Apa saja persyaratan, ketentuan, dan tahap seleksinya?

Hal ini diumumkan OJK melalui laman Instagram resminya, Jumat, 13 Januari 2023. Adapu LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Baca: BRI Danareksa Sekuritas Yakin EBITDA GOTO Bisa Positif Tanpa Harus Tambah Modal Baru

LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi enam LAPS di sektor jasa keuangan sebelumnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Ada pula Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pergadaian, dan Ventura Indonesia  (BMPPVI). Selain itu, LAPS SJK juga memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

Pendaftaran calon pengurus LAPS SJK dibuka pada 9 Januari - 7 Februari 2023. Adapun jabatan yang akan diisi adalah Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah persyaratan hingga ketentuan pendaftarannya:

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
  2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
  3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter;
  4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau
  6. teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
  7. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
  8. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
    • Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
    • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN;
    • Pengurus partai politik, calon anggota legislati, dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
    • Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; 
    • Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
  • Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id   dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
  • Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani. Dokumen Self-Assesment (download)
  • Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950), yaitu:
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Ijazah pendidikan terakhir;
    • Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
    • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tertentu (poin 8).
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
  • Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
  • Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
  • Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani;
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000;
  • Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur. 

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Untuk dokumen cetak, wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka dianggap gugur.

Tahapan Seleksi:

Seleksi calon pengurus LAPS SJK terdiri dari empat tahap, yaitu Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Afirmasi & Wawancara), Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan), dan Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).

Ketentuan lain-lain:

  1. Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
  2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK.
  3. Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau  mempengaruhi hasil seleksi;
  4. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi

Baca: Erick Thohir: Stigma BUMN Tukang Ngutang Kita Patahkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

1 jam lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

Ketahui beberapa syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk pendaftaran berikutnya agar lebih matang. Ini tahapan registrasinya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

15 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

17 jam lalu

Petugas memeriksa karcis penumpang di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, 20 Juni 2017. TEMPO/Charisma Adristy
Syarat Rekrutmen PT KAI IPK 3.5 dan TOEFL 500 Disorot Publik, Apa Saja Jenis TOEFL?

Sarat masuk PT KAI dengan IPL 3.5 dan TOEFL 500 mendapat kritik dan sorotan publik. Untuk posisi apa setinggi itu? Ketahui jenis-jenis TOEFL?


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

18 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

19 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

20 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

3 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Terpopuler: Jokowi Tawarkan Investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir Minta BUMN Batasi Pembelian Dolar

Terpopuler: Presiden Jokowi tawarkan investasi IKN ke Apple dan Tony Blair, Erick Thohir minta BUMN batasi pembelian dolar.