Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi kewenangan OJK sebagai penyidik tindak pidana jasa keuangan. Menurutnya, ini sangat berdampak fatal terhadap kewenangan penyidikan di Polri.
"Di Pasal 49 ayat 5, ini saya bacakan, ini akibatnya sangat fatal, merubah semua kewenangan kepolisian. Disebutkan di sini penyidikan atau tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Artinya apa? Penyidik OJK menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam bidang tindak pidana jasa keuangan," kata Hotman dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin, 9 Januari 2023.
Padahal, kata dia, tindak pidana jasa keuangan itu sangat luas, merangkap perbankan dan masalah ekonomi lainnya. Menurutnya, UU PPSK membuat banyak bagian-bagian di kepolisian harus tutup.
"Undang-Undang ini sangat berpotensi ke arah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Karena apa? OJK akan merangkap sebagai regulator dan juga sebagai penyidik. Apakah OJK sudah siap? Karena tindak pidana jasa keuangan itu ada di seluruh Indonesia, ada di seluruh Polda. Di mana OJK menyediakan penjaranya? Kalau dia penyidik, dia berhak memenjarakan orang," tutur Hotman.
Selain soal kewenangan OJK sebagai penyidik pidana jasa keuangan, banyaknya kewenangan lembaga ini juga disoroti ekonom. Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.
"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Bhima, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia melanjutkan, OJK punya banyak wewenang seperti mengawasi soal aset kripto. Padahal di saat yang sama, kata dia, ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Kemudian, OJK juga berwenang menangani soal bullion bank hingga bursa karbon.
"Sepertinya amanat baru ini harus dilakukan secara hati-hati dan dipersiapkan dulu skema peraturan teknis dan SDM, terutama pada pengaturan yang benar-benar baru," ucap Bhima.
Di sisi lain, OJK dituntut segera lakukan peralihan kewenangan dari lembaga seperti Bappebti yang atur aset kripto sesuai masa transisi UU PPSK. Semakin lama masa transisi pengalihan pengawasan ini, menurut Bhima, bisa jadi menambah ketidakpastian dari investor. "Karena banyak wewenang, dan ujungnya perlindungan ke masyarakat jadi menurun," ucap Bhima.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini