Catatan untuk UU PPSK
UU PPSK mendapat catatan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah kewenangan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK. Kewenangan tersebut dijelaskan pada UU PPSK Bagian Keempat yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU OJK diubah menjadi "Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Hal ini diperjelas dengan Pasal 48B ayat (1) yang berbunyi: Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” begitu bunyi Pasal 49 ayat (5) yang mendukung kewenangan tersebut.
Kewenangan inilah yang disoroti sejumlah pihak dan berpotensi membuat OJK tidak independen. Sebabnya, OJK tidak memiliki pengawas.
"Kalau kecurigaan (OJK ) bisa saja karena dia menerima sesuatu dari lembaga yang fragile untuk melakukan penyimpangan atau koruptif, karena menerima uang atau pendapatan dari lembaga tersebut," kata Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut dia, setiap lembaga pemerintah harusnya memiliki komisi pengawas terhadap penyimpangan moral atau etik. Tapi, OJK tidak memiliki lembaga tersebut.
Hal tersebut juga dikatakan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Menurutnya, perlu ada lembaga pengawas OJK. Ia mencontohkan, Polri memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan memiliki Komisi Kejaksaan, dan ada juga Komisi Yudisial yang mengawasi hakim.
"Nah, yang mengawasi lembaga penyelidikan ini (OJK) nanti siapa? Makanya perlu ada perubahan penguatan struktur agar jangan sampai kayak tadi, untuk meminimalisir persekongkolan yang terjadi," kata Yeka pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia menjelaskan, jangan sampai nanti ada persekongkolan, misalnya kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/dihentikan penyidikannya) karena terjadi persekongkolan.
Selanjutnya: Pengacara Hotman Paris Hutapea....