TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Namun, beleid ini menerima sejumlah catatan, baik pro dan kontra, dari sejumlah pihak.
“UU PPSK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dan DPR RI menyepakati lima lingkup dalam UU PPSK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Untuk diketahui, UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Undang-Undang ini akan menggantikan 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. “Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, salah satu yang mendapat sorotan dari UU PPSK adalah kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana jasa keuangan. Hal ini lalu dijelaskan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui akun Twitter resminya.
"Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana yang diatur Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memperkuat OJK," cuit Misbakhun, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia menjelaskan, substansi dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK itu selaras dengan regulasi OJK yang selama ini diterapkan. Menurutnya, hal itu bertujuan agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri.
"Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana, wibawa OJK lebih kuat dalam memberikan kepastian hukum. Apalagi sektor keuangan adalah salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum," kata dia.
Dia melanjutkan, komposisi tim penyidik OJK kini lebih beragam, dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil (PNS). Dia berharap, dengan adanya kewenangan itu, penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen maupun negara.
Selanjutnya: Catatan untuk UU PPSK....