TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu malam hari ini, Sabtu, 7 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang mengatur alasan yang boleh dan dilarang perusahaan untuk mem-PHK karyawan.
Berikutnya ada berita tentang eks penyidik KPK menilai OJK bakal rawan korupsi dan Ketua PPATK mengomentari klaim Haji Amin. Lalu ada berita tentang tanggapan ekonom soal OJK yang menjadi penyidik tunggal dalam kasus pidana jasa keuangan dan besaran pesangon yang harus dibayarkan perusahaan berdasar Perpu Cipta Kerja.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman. Salah satunya mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.
“Ketentuan pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang PHK di sini.