Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun

image-gnews
Wanaartha Life. Facebook
Wanaartha Life. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tetap melakukan proses pencatatan neraca penutupan. Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi membeberkan besaran sisa aset yang dimiliki perusahaan asuransi tempat ia bekerja itu.

Menurut dia, dalam neraca penutupan yang unaudited tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 15,9 triliun. “Tidak banyak berubah karena tidak ada pemegang polis baru dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

bSementara, ekuitas Wanaartha Life berada di posisi negatif Rp 13 triliun. Sehingga, selisih dari ekuitas dan liabilitas perusahaan itu menjadi aset milik perusahaan asuransi tersebut.

“Selisihnya itu aset, berarti sekitar Rp 2,9 triliun,” kata Ari. “Aset kantor dan mobil Rp 100 miliar, Rp 3 triliun masih di pengadilan, serta uang jaminan yang masih di OJK itu Rp 170 miliar.”

Selain itu, aset tersebut tidak termasuk portofolio investasi yang disita Kejaksaan Agung senilai Rp 2,4 triliun dari total Rp 2,7 triliun. Sehingga aset senilai Rp 3 triliun yang belum dikembalikan tersebut masuk dalam neraca penutupan.

Sedangkan, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menuturkan utang premi yang jatuh tempo per Desember 2022 tercatat hampir Rp 3 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan karena di 2021 masih tercatat sekitar Rp 2,3 triliun.

“Itu yang nyata harus dibayarkan ke pemegang polis karena sudah jatuh tempo,” kata Ade.

Sebelumnya diberitakan izin usaha Wanaartha Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 5 Desember 2022. Sebelum OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak. “Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Baca juga: Empat Fakta Kasus Wanaartha, Izin Dicabut OJK hingga Digugat Nasabah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

15 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.