Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja

“Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu. Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca: Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Bivitri menyatakan cara culas itu tergambar dari bagaimana cara perumusan Perpu yang menjadi pengganti Undang-undang (UU) yang siap mengatur materi yang sama dengan UU.

Hierarkinya, kata dia, di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di pasal 7 disebutkan Perpu itu tingkatannya sama dengan Undang-undang.

“Jadi betul Perpu bisa menggantikan UU, tapi dia beda dengan UU. Makanya yang satu namanya Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,” kata Bivitri.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu lalu menjelaskan perbedaan keduanya adalah pada proses pembentukannya. 

Menurut Bivitri, Undang-undang di dalam sebuah negara demokratis seperti lazimnya di seluruh dunia, tak hanya membutuhkan kehadiran eksekutif, tapi juga legislatif. “Mulai dari tahap perencanaan sampai ujung sekali ketok palu, mereka akan selalu harus berdua, eksekutif dan legislatif,” ucap dia. 

Penyusunan Perpu seharusnya karena situasi darurat

Sedangkan dalam penyusunan Perpu, kata Bivitri, ruang yang diberikan oleh para pembangun konstruksi hukum secara filosofis itu harus berlandaskan pada situasi yang memang kecenderungannya darurat.

Artinya, menurut Bivitri, sebenarnya Perpu tidak boleh digunakan sebagaimana halnya Undang-undang. "Jadi tidak bisa dengan dalih bahwa DPR sedang dalam masa reses, maka dibuatlah Perpu. Enggak bisa seperti itu, berbeda konteksnya.”

Sebab, Perpu adalah sebuah fasilitas yang tidak demokratis walaupun terkadang diperlukan. Seharusnya, pembuatan Perpu pun harus dijauhi dalam kondisi yang normal.

Tapi dalam praktiknya, kata Bivitri, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu tanpa adanya pengawasan dari mana pun dan langsung efektif berlaku. Baru kemudian di masa sidang berikutnya DPR membahasnya untuk disetujui atau tidak.

“Jadi pahami dulu itu, Perpu itu seharusnya enggak boleh sembarangan, semata-mata karena DPR-nya sudah tidak bisa bersidang,” tutur Bivitri.

Ditambah lagi, dia melanjutkan, Perpu Cipta Kerja dikeluarkan saat hari kerja terakhir menjelang tutup tahun 2022. Saat itu situasinya masyarakat sedang ingin menikmati malam tahun baru. Selain itu, Perpu dikeluarkan bersamaan dengan pengumuman dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Selanjutnya: Masyarakat, kata Bivitri, praktis tidak bisa mengakses ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

Prabowo Subianto secara tiba-tiba menemui Presiden Jokowi di sela-sela lawatan ke Malaysia pada Rabu sore kemarin, 7 Juni 2023.


Gerindra Minta Saran Jokowi soal Cawapres Prabowo

1 jam lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Gerindra Minta Saran Jokowi soal Cawapres Prabowo

Habiburokhman mengatakan bahwa Gerindra menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal sosok bakal cawapres Prabowo


Kilas Balik Perolehan Suara Partai Gerindra di Pemilu 2014 dan 2019

1 jam lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto didampingi cawapresnya, Sandiaga Uno saat mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres Pemilu 2019 di kediaman Kertanegara IV, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Ini merupakan ketiga kalinya Prabowo mendeklarasikan kemenangan, bedanya kali ini didampingi oleh Sandiaga Uno. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Perolehan Suara Partai Gerindra di Pemilu 2014 dan 2019

Partai Gerindra pernah mengusung Prabowo - Hatta Rajasa pada Pemilu 2014 dan Prabowo - Sandiaga Uno pada Pemilu 2019. Berapa perolehan suaranya?


Terkini Bisnis: Gaji Brimob dan Viral Setoran Ratusan Juta hingga Seloroh Jokowi kepada Investor Singapura

2 jam lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Terkini Bisnis: Gaji Brimob dan Viral Setoran Ratusan Juta hingga Seloroh Jokowi kepada Investor Singapura

Berita terkini ekonomi bisnis sepanjang Rabu, 7 Juni 2023 dimulai dengan berapa gaji Brimob menyusul curhatan yang viral soal setoran ratusan juta.


Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

10 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) menyapa pasukan saat apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023 di Kawasan Monas, Jakarta, Senin 17 April 2023. Apel yang diikuti oleh 2.758 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait tersebut dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot jabatan anak buahnya yang tak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang.


Menteri PUPR Optimistis Infrastruktur Dasar IKN Rampung 2024: Satgas Pak Luhut Mempercepat Pembebasan Lahan

12 jam lalu

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Mei 2023. Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Menteri PUPR Optimistis Infrastruktur Dasar IKN Rampung 2024: Satgas Pak Luhut Mempercepat Pembebasan Lahan

Jokowi berjanji kepada para calon investor bahwa pembangunan infrastruktur IKN akan rampung pada 2024.


Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Harga Rumah Mahal

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan konferensi pers sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Harga Rumah Mahal

Jokowi mengajak warga Singapura membeli rumah di IKN. Dia menyinggung harga rumah yang terus naik di Singapura.


Terkini: Jokowi Bicara Pilpres 2024 di Depan Investor Singapura, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal Merger BUMN Karya

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Bicara Pilpres 2024 di Depan Investor Singapura, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal Merger BUMN Karya

Jokowi menghadiri acara Temasek's Ecosperity Week 2023 di Singapura hari ini. Di hadapan para investor Singapura, dia berseloroh ihwal Pilpres 2024.


Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

14 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

Hasto menyinggung soal hasil Pemilu 2009 saat menangapi saran Denny Indrayana agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi.


Arti Logo IKN Nusantara "Pohon Hayat" yang Sarat Akan Makna

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan pemenang sayembaya logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Aulia Akbar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Logo bertema Pohon Hayat karya Aulia yang berasal dari Bandung itu berhasil meraih voting tertinggi dari lima finalis logo IKN. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arti Logo IKN Nusantara "Pohon Hayat" yang Sarat Akan Makna

Pohon Hayat terpilih menjadi logo IKN Nusantara pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Simak arti dan maknanya.