TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang disebut mengatur libur satu hari dalam seminggu. Menurut Kemnaker itu adalah hoaks yang berkembang.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur. Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketetenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja kepada media secara virtual, Jumat. 6 Januari 2023.
Baca: Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan Diam
Dia menjelaskan, Perpu Cipta Kerja sesungguhnya tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Persoalan libur itu nantinya bakal diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja atau buruh.
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan bersama antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Menurut Indah, yang menjadi concern pemerintah adalah Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam dalam seminggu.
Karena itu, jika seorang pekerja atau buruh bekerja lebih dari 40 jam dan perusahaan memang memandatkan seperti itu karena jenis perusahannya atau tipe produksinya, maka perusahan-perusahaan seperti itu harus mendapat izin dari Kemnaker.
Ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi dan mempekerjakan pekerjanya lebih dari 40 jam.
"Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? Karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu, dituntut karena proses produksi. Itu yang harus benar-benar kita jaga, di situlah pemerintah hadir," kata Indah.
Selanjutnya: Pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan....