Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perpu Cipta Kerja, Kemnaker: Itu Hoaks

image-gnews
Sejumlah buruh membeli makanan usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah buruh membeli makanan usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang disebut mengatur libur satu hari dalam seminggu. Menurut Kemnaker itu adalah hoaks yang berkembang. 

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur. Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketetenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja kepada media secara virtual, Jumat. 6 Januari 2023.

Baca: Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan Diam

Dia menjelaskan, Perpu Cipta Kerja sesungguhnya tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Persoalan libur itu nantinya bakal diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja atau buruh.

"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau  perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan bersama antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Menurut Indah, yang menjadi concern pemerintah adalah Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam dalam seminggu.

Karena itu, jika seorang pekerja atau buruh bekerja lebih dari 40 jam dan perusahaan memang memandatkan seperti itu karena jenis perusahannya atau tipe produksinya, maka perusahan-perusahaan seperti itu harus mendapat izin dari Kemnaker.

Ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi dan mempekerjakan pekerjanya lebih dari 40 jam. 

"Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? Karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu, dituntut karena proses produksi. Itu yang harus benar-benar kita jaga, di situlah pemerintah hadir," kata Indah.

Selanjutnya: Pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.


Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

27 menit lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.


Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

33 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.


Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

3 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

4 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

5 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

9 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

19 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.