TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perdagangan menolak permintaan Departemen Perindustrian untuk menutup keran ekspor rotan. Namun Departemen Perdagangan akan mempertegas aturan wajib pasok ke industri dalam negeri.
"Ekspor rotan tidak akan ditutup," kata Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Diah Maulida saat ditemui di kantor Departemen Perdagangan, Jakarta, Senin (30/3). Jika keran ekspor ditutup, katanya, maka petani rotan di Sulawesi akan kembali berteriak tidak puas.
Baca Juga:
"Masalahnya tidak akan selesai," kata Diah. Untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah akan mempertegas aturan wajib pasok 30 persen kepada para eksportir rotan.
"Tim monitoring akan segera dibentuk," ujarnya. Tim monitoring terdiri dari Departemen Kehutanan, Departemen Perindustrian, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia.
Selain itu Diah juga meminta Departemen Perindustrian menghitung jumlah kebutuhan industri dalam negeri, termasuk jenis rotan dan ukuran diameter yang sering digunakan. "Selama ini tidak pernah muncul angkanya," katanya.
Angka tersebut nantinya akan membuat keseimbangan antara industri luar negeri dan kapasitas ekspor. Saat ini stok bahan baku rotan untuk industri dalam negeri masih memadai akibat turunnya permintaan ekspor. "Hampir semua produk ekspor mengalami penurunan, termasuk rotan," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perindusrian Fahmi Idris mengatakan ekspor rotan dikhawatirkan akan mematikan industri mebel dan kerajinan berbasis rotan dalam negeri. Fahmi mendesak Departemen Perdagangan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pencabutan Larangan Ekspor Rotan.
Indonesia memiliki 22 jenis rotan alam, dan merupakan produsen 70 persen kebutuhan rotan alam di dunia. Sisa pasar diisi dari Malaysia, Filipina, dan Banglades.
VENNIE MELYANI