Faktor penyebab lainnya, kata Erika, permintaan yang sangat besar dari pelabuhan perikanan, indutri, dan pertambangan. Selain itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, serta adanya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi ihwal penyalahgunaan BBM.
“Jadi dalam UU Cipta Kerja memang ada perubahan dari sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Itu juga yang mungkin menyebabkan orang lebih berani menyalahgunakan BBM,” ujar Erika.
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andiranto mengatakann bahwa peran masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan informasi ketika terjadi penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM. “Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini