TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Arsjad Rasjid menanggapi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
Arsjad mengatakan Kadin menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. “Karena kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2022.
Menurut dia, pemerintah perlu bergerak cepat mengatasi kekosongan hukum yang ditunggu investor serta pelaku usaha. “Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perpu dibutuhkan,” ucap Arsjad.
Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tidak menentu, Arsjad menambahkan, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi yakni Perpu Ciptakerja itu. “Termasuk penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata dia,
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut. Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut.
Selanjutnya: pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu ...