TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan alasan para wajib pajak perlu melakukan proses validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
"Kok ribet sih? Kenapa pakai validasi segala? Tenang! Justru validasi ini penting menuju integrasi NPWP dengan NIK," cuit Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, @prastow, pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Baca: Waspadai Ekonomi RI 2023 Melambat Jadi 4,7 Persen, Ini Persiapan Sri Mulyani
Stafsus Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini juga menjelaskan kebijakan pemerintah ini akan mempermudah para wajib pajak karena hanya dengan satu identitas, yaitu NIK, dapat digunakan untuk semua urusan.
Oleh sebab itu, perlu dipastikan seluruh data atau informasi yang diberikan sudah valid. Termasuk data alamat korespondensi, nomor kontak, dan alamat email.
Perlu diketahui, kata dia, proses validasi NIK adalah langkah untuk mengaktifkan NIK sebagai pengganti NPWP. Tahapan itu diterapkan untuk memastikan data wajib pajak yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berasal dari wajib pajak saat mendaftar NPWP, sama dengan data yang ada di NIK.
"Penggantian NPWP Orang Pribadi dengan NIK merupakan upaya untuk mempermudah WP, tidak perlu lagi memiliki dua nomor (NIK dan NPWP) yang berbeda. Kita menuju Single Identification Number (SIN)," cuit Prastowo lagi.
Menurut Prastowo, upaya ini merupakan terobosan besar dr DJP. Ia berharap akan ada semakin banyak institusi yang mengintegrasikan nomor indentitas yang dikeluarkan oleh berbagai institusi tersebut dengan NIK. Sehingga, akan sangat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban atau memperoleh layanan masyarakat.
Adapun saat ini implementasi NIK dan NPWP sudah bisa digunakan untuk seluruh layanan perpajakan. Sebagai informasi, integrasi ini hanya berlaku untuk para wajib pajak. Artinya, tidak semua yang memiliki NIK terkena pajak.
"Ini hanya mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Pertama untuk pelaporan SPT dan pembuatan billing," kata Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, Jumat, 29 Desember 2022.
Berikut alur validasi NIK menjadi NPWP:
1. Login
2. Profil Saya
3. Data Profil
4. Data utama
5. Input NIK di kolom yang tersedia
6. Validasi
7. Ubah profil
Setelah selesai proses tersebut, validasi NIK telah berhasil diaktifkan sebagai NPWP. Para wajib pajak pun sudah dapat menggunakan NIK untuk proses pelayanan perpajakan.
Baca juga: Turis Asing Bisa Kembali Ajukan VAT Refund di Bandara Mulai 1 Januari 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.