TEMPO.CO, Jakarta - Turis asing bisa kembali mengajukan pelayanan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) di bandara mulai 1 Januari 2023.
Baca : Natal dan Tahun Baru, Asita: Bali, Lombok dan Labuan Bajo Destinasi Favorit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk melaksanakan kembali layanan pengajuan dan penyelesaian restitusi PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri termasuk turis asing mulai awal tahun depan. Aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/PMK.03/2019 tersebut akan berlaku pada awal tahun depan.
“Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” tertulis dalam pengumuman DJP, dikutip pada Sabtu, 24 November 2022.
Keputusan di atas dikeluarkan oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak melalui pengumuman No. PENG-4/PJ/2022 pada 21 Desember 2022. Peraturan dikeluarkan sehubungan dengan menurunnya kasus harian Covid-19 di Indonesia, ditambah dengan meningkatnya jumlah turis asing yang memasuki Indonesia.
Baca : Pengusaha Mengeluhkan Kenaikan Suku Bunga, Minta Pemerintah Turunkan PPN
Melalui keputusan ini, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan VAT refund atas pembelian barang bawaan. Adapun VAT refund ini dapat dilakukan secara tunai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120/PMK.03/2019.
Dalam surat pengumuman juga tertulis bahwa layanan secara tatap muka dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut, dengan berlakunya PENG-4/PJ/2022, pengumuman sebelumnya yakni PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.