TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan alasan pihaknya menarik sejumlah produk kopi sachet merek Starbucks yang diimpor dari Turki.
Penny menjelaskan bahwa penarikan dari peredaran tersebut dilakukan setelah kopi sachet yang diimpor dari Turki ini terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Baca: Starbucks Gelar Pelatihan Petani Kopi Karo, Sumatera Utara
Temuan itu didapatkan setelah BPOM menggelar pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin, 26 Desember 2022.
Penny lalu mengimbau masyarakat untuk terus memeriksa secara teliti soal informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran terutama pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti saat ini.
Pasalnya momen libur akhir tahun ini biasanya banyak importir yang memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa.
Selanjutnya: "Banyak sekali produk impor kedaluwarsa..."