Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teten Kesulitan Menyelesaikan 8 Koperasi Bermasalah: Tidak Ada Mekanismenya

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan ada delapan koperasi simpan pinjam bermasalah yang sedang diurus oleh kementeriannya. Ia menyebut total dana kerugian dari koperasi bermasalah tersebut mencapai Rp 26 triliun.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini, karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah. Tidak seperti mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan," tutur Teten Masduki dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023, di kantornya pada Senin, 26 Desember 2022.

Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan pengawasan. Sebab, pengawasan koperasi berada di tangan pengurus koperasi itu sendiri. Sehingga koperasi itu mengawasi dan meregulasi lembaganya sendiri.  

Masalahnya, kata Teten, saat koperasi membesar, hubungan antar anggota koperasinya tidak sekompak atau seideal yang diasumsikan. Maka sistem pengawasan tidak bisa dilakukan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah. 

Karena itu, Teten menilai tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Ia sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.

"Karena itu yang kami tawarkan adalah solusi jangka menengah-panjang dengan mendorong penguatan atau perbaikan regulasi perkoperasian," ujarnya.

Kini pihaknya tengah melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian. Progresnya hari ini, kata dia, kementeriannya telah membentuk kelompok kerja untuk membahas legal draft maupun naskah akademinya. Teten juga mengaku sudah melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang relevan, termasuk dengan parlemen. Dia berharap revisi RUU Koperasi dapat segera tuntas tahun depan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah sudah melakukan koordinasi lintas Kementerian dan lembaga. Mahkamah Agung (MA) pun mendengar dan mengakomodasi masukan dari Satgas lewat Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pilit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi. 

"Jadi kalau nanti ada pengurus koperasi yang nakal yang merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang mengajukan PKPU atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas. Ini saya kira merupakan sebuah terobosan yang besar," ucap Teten.

Sistem tersebut sama dengan mekanisme pada sektor perbankan, yakni PKPU atau kepailitan pada bank, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan. 

Baca JugaTeten Ajak NU Bentuk Koperasi Syariah Agar Tak Jalan Sendiri-sendiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

3 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.


Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

3 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

7 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.