TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mentakan pemerintah telah melakukan banding panel Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.
“Kita sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” ujar Menperin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Baca: Banding Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Sampai di Lubang Jarum pun, Kita Akan Hadapi
Agus juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya. “Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi,” tutur Agus.
Selain itu, dia pun menilai bahwa gugatan ekspor nikel di WTO tidak berdampak terhadap minat atau tidak inverstor masuk.” Enggak (berdampak terhadap minat investor), kan hilirisasi itu akan membawa investor,” kata dia.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO tersebut. Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding. “Atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
Selanjutnya: Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan ...