Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Gugatan Nikel di WTO, Bahlil: Sampai di Lubang Jarum pun, Kita Akan Hadapi

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang jelang pertemuan G20 Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis 22 September 2022. Pertemuan tingkat Menteri G20 bidang Perdagangan, Investasi dan Industri tersebut mengangkat enam isu prioritas, yakni reformasi Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Forum (WTO), sistem peta jalan multilateral dalam memperkuat tujuan pembangunan atau SDG's, respons perdagangan investasi dan industri dalam mengatasi pandemi dan mendukung arsitektur kesehatan global, digital dan rantai nilai global, peningkatan investasi berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global, dan industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui industri 4.0. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang jelang pertemuan G20 Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis 22 September 2022. Pertemuan tingkat Menteri G20 bidang Perdagangan, Investasi dan Industri tersebut mengangkat enam isu prioritas, yakni reformasi Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Forum (WTO), sistem peta jalan multilateral dalam memperkuat tujuan pembangunan atau SDG's, respons perdagangan investasi dan industri dalam mengatasi pandemi dan mendukung arsitektur kesehatan global, digital dan rantai nilai global, peningkatan investasi berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi global, dan industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui industri 4.0. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka suara soal langkah banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa  kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional.

“WTO ini kita sudah kalah, kita akan melakukan banding, negara kita ini sudah merdeka enggak ada yang boleh mengintervensi negara kita, masa yang lain ada yang mempermainkan seperti itu kita enggak boleh (mengambil langkah),” ujar Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu, 14 Desember 2022. 

Dia mencontohkan ada negara adi daya yang menggunakan pajak progresif impor ketika membangun electric vehicle (EV) baterai kepada salah satu negara tertentu. Namun, di saat yang bersamaan ketika suatu negara membangun di negara adi daya tersebut, justru akan memberikan insentif US$ 7.000-8.000. “Jadi sebenarnya ini cara yang ambigu.”

Oleh karena itu, Bahlil melanjutkan, pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun untuk menghadapi urusan ini. “Sampai di lubang jarum pun kita akan hadapi WTO ini. Dan kita harus berdaulat, hilirisasi adalah harga mati untuk kita lakukan dalam memberikan nilai tambah,” kata dia.

Bahlil menjelaskan hal itu setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji mempertanyakan soal gugatan di WTO tersebut. “Tentang tadi disinggung WTO bagaimana langkah pemerintah menghadapi WTO?” kata dia. Setelah Bahlil menjawab, Sarmuji kemudian mengatakan: “Cocok, memang pantas jadi Menteri Investasi.”

Belakangan, pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO tersebut. Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding. “Atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.

Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat

Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Baca JugaPemerintah RI Resmi Ajukan Banding Usai Kalah Gugatan Nikel di WTO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

15 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

15 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

2 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

5 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

7 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

7 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.