TEMPO.CO, Jakarta -Wakil ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Insanul Kamil menilai rencana pemerintah merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagai upaya memberi tawaran yang menarik bagi investor. Utamanya soal kepemilikan lahan.
“Investor tentu menginginkan jaminan kepemilikan atau hak atas lahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Mungkin selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat,” ujar Insanul kepada Tempo, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menurut Insanul, keinginan pemerintah untuk memperjelas skema investasi melalui revisi UU IKN ini seharusnya menjadi sentimen yang baik dan sinyal optimistis bagi investor dan kalangan dunia usaha. Komitmen investasi yang telah berhasil dijemput oleh pemerintah dari beberapa negara seperti UEA, Cina dan Korea Selatan, kata dia, perlu ditindaklanjuti dengan adanya skema investasi yang memberikan durasi waktu yang sesuai dan terukur.
Dalam hal ini, Insanul melihat pemerintah sedang berupaya meyakinkan investor bahwa kejelasan skema investasi akan sama-sama memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia maupun investor.
“Hal yang terpenting bagi pemerintah adalah bahwa skema investasi nantinya harus dilaksanakan sesuai perencanaan, jelas porsi pendanaan oleh pemerintah dan swasta diharapkan tidak memberatkan APBN,” ujar dia.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia menampik soal persepsi mengemis investor dalam revisi UU IKN ihwal kepemilkan lahan dari 90 tahun menjadi 180 tahun.
“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Kita akan harus menawarkan hal menarik bagi investor,” kata Bahlil ketika ditemui wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Adapun salah satu hal yang menarik, lanjut Bahlil, adalah jangka waktu kepemilikan lahan bagi investor. Dia menyebut hak guna usaha (HGU) di Singapura juga sampai 100 tahun lebih.
Bahlil berujar, IKN merupakan kota baru. Karenanya, marketing di wilayah tersebut bakal berbeda dengan wilayah lain yang sudah berkembang. Menurutnya, perlu strategi khusus agar para investor mau menanam modal di IKN.
“Sekarang bukan berarti nggak ada. Sudah ada, tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama. Win-win solution, lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat,” ucap Bahlil.
RIRI RAHAYU | IDHAM VIRYAWAN
Baca Juga: Anggota DPR: Alasan Pemerintah Merevisi UU IKN Tidak Relevan dan Gegabah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.