Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Reporter

image-gnews
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 September 2022. Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di ASEAN dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 September 2022. Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di ASEAN dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten Muhammad Tito Andrianto mengatakan kedatangan warga negara asing atau WNA ke Indonesia masih stabil hingga saat ini, menyusul disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP oleh DPR RI pada pekan lalu.

"Jumlah kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan sesudah RKUHP disahkan tetap stabil," kata Tito melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut dia, setelah adanya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana tersebut kedatangan WNA via Bandara Soekarno-Hatta cenderung mengalami peningkatan dan tidak menunjukkan adanya penurunan jumlah.

"Data perlintasan kami justru menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3.000 orang per hari," ucapnya.

Ia mengungkapkan kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia didominasi dari Malaysia yaitu sebanyak 7.583 orang pengunjung, kemudian disusul dari Singapura yaitu 4.518 orang, Tiongkok 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang.

Adapun karakteristik penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta tersebut, selain wisatawan, ada juga dari kalangan pelaku bisnis, investor, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.

Ia menambahkan sebagai unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendukung sosialisasi RKUHP yang dilakukan di level kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Melalui media sosial yang kami miliki. Kami juga memiliki layanan informasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh WNA maupun para sponsor untuk mendapatkan informasi keimigrasian jika diperlukan," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Verico Sandi menambahkan, kedatangan WNA dari tanggal 7 sampai dengan 11 Desember 2022, tercatat mencapai 26.765 orang WNA, dengan rata-rata 4.000-5.000 lebih orang per harinya.

"Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan lima hari sebelum RKUHP disahkan, yaitu 1 sampai 5 Desember 2022. Pada periode itu tercatat WNA yang masuk via Bandara Soekarno-Hatta mencapai 23.635 orang atau rata-rata 4.000-5.000 orang per hari," kata dia.

Baca JugaPolemik KUHP Baru, PHRI Minta Pemerintah Buat Aturan Pola Razia Hotel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

6 hari lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

11 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa