Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik KUHP Baru, PHRI Minta Pemerintah Buat Aturan Pola Razia Hotel

image-gnews
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah segera membuat aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. PHRI juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membuat SOP pola razia di hotel. Hal ini buntut Pasal 411 dan 412 dalam KUHP yang mengatur tentang perzinahan dan kohabitasi. 

“Jujur saja, razia Satpol PP dan polisi itu selalu meresahkan industri hotel dan menganggu kenyamanan tamu. Karena biasanya mereka datang bawa satu kompi, bawa media,” ujar Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 13 Desember 2022. 

Oleh karena itu, Maulana berujar bahwa saban tahun PHRI selalu membuat MoU dengan kepolisian, yang berisi tentang pola razia di hotel anggota PHRI. 

Pasca KUHP baru disahkan Selasa, 6 Desember 2022, Maulana mengaku resah. Maklum, muncul narasi negatif dari negara-negara yang menjadi target pasar PHRI. Pihaknya pun berharap pemerintah bisa membuktikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengesahan KUHP—sebagaimana sering diucapkan sebelum pengesahan.

“Dinamika narasi negatif dari negara target market kita bisa merugikan sektor pariwisata cepat atau lambat,” ucap Maulana.

Maulana menjelaskan, pelaku usaha pariwisata tidak bisa memberikan jaminan kepada wisatawan bahma mereka akan aman-aman saja. Sebab KUHP merupakan produk hukum yang diatur undang-undang. Menurutnya, hanya ahli hukum dan aparat hukum yang dapat menerjemahkan secara benar sekaligus memberi jaminan.

“Industri hotel berharap dengan disahkan dengan disahkannya KUHP baru, demi kenyamanan tamu hotel dari razia yang meresahkan atau kriminalisasi, perlu dibuatkan aturan jelas yang mengatur pola razia di hotel. Khususnya yang terkait masalah perzinahan dan kohabitasi,” ucapnya. 

Baca JugaSandiaga Uno: Wisatawan Tak Perlu Ragu Tetap Berkunjung ke Wonderful Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

17 jam lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

3 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

5 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

6 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

8 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

10 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

10 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

11 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.