TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pemerintah saat ini belum memutuskan terkait permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang dikabarkan meminta perpanjangan konsesi untuk pengelolaan Kereta Cepat Jakarta - Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan pemerintah masih dalam posisi akan mengkaji apa yang diminta oleh KCIC.
"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," ucap Risal dalam diskusi Ngobras: Ngobrol Bersama Media dan Komunitas di Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022.
Risal mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti permohonan tersebut, jika data-data mengenai penambahan masa konsesinya sudah masuk di pemerintahan.
"Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa konsesi yang 80 tahun itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Risal menegaskan bahwa dalam masa konsesi, meskipun belum selesai namun sarana keretanya sudah habis umurnya, maka KCIC tetap harus melakukan perbaruan sarana keretanya. Misalnya, umur sarana hanya 30 tahun, meskipun masa konsesi belum habis maka sarana harus diperbaharui.
"Dalam konsesi itu, yang jelas ada umurnya, misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya, keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti seperti kondisi baru, mereka harus memperhatikan kereta apinya," ujarnya.
NABILA NURSHAFIRA