Operasionalisasi kapal di bawah standar ini, Khoiri melanjutkan, terlihat dari sampel pengecekan kapal di lintas Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Api-Api – Tanjung Keliyan. “Masing-masing dua kapal, ditemukan lebih dari 80 persen ketidaksesuaian untuk setiap sampel lintasan tersebut,” tuturnya.
Khoiri juga menegaskan bahwa gugatan itu disampaikan untuk menyelamatkan nyawa publik. "Dan juga keberlangsungan usaha dari anggota Gapasdap."
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Kenaikan tarif sebesar 11 persen berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Proyeksikan Pendapatan Melonjak 99 Persen jadi Rp 121 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.