Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gapasdap Gugat Tarif Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Bantu Menhub Lepas Beban Psikologis

image-gnews
Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 6 Agustus 2020. Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 6 Agustus 2020. Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

Operasionalisasi kapal di bawah standar ini, Khoiri melanjutkan, terlihat dari sampel pengecekan kapal di lintas Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Api-Api – Tanjung Keliyan. “Masing-masing dua kapal, ditemukan lebih dari 80 persen ketidaksesuaian untuk setiap sampel lintasan tersebut,” tuturnya.

Khoiri juga menegaskan bahwa gugatan itu disampaikan untuk menyelamatkan nyawa publik. "Dan juga keberlangsungan usaha dari anggota Gapasdap."

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Kenaikan tarif sebesar 11 persen berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Proyeksikan Pendapatan Melonjak 99 Persen jadi Rp 121 M

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

8 jam lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

11 jam lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

18 jam lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

18 jam lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

18 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

20 jam lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

22 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.