TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) ihwal Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan. Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember 2022.
“Upaya hukum ini kami lakukan untuk membantu Bapak Menhub melepaskan bebas psikologis,” ujar Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.
Baca: Ekonom Ungkap Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakal Membuat Harga Barang Terbang
Khoiri menjelaskan, Menhub menginginkan tarif angkutan penyeberangan yang seimbang dan masuk akal untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan. Namun di sisi lain, Menhub menekan tarif di tingkat yang rendah agar pemerintah dianggap berpihak pada konsumen.
Khoiri menjelaskan, KM 184 Tahun 2022 tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui para pemangku kebijakan. Padahal, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.
Dalam KM 172 Tahun 2022, tarif yang diberlakukan belum sesuai perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari HPP. Akibatnya, kata Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu.
Untuk memenuhi tuntutan standar layanan dan kenyamanan, perusahaan akhirnya justru mengorbankan gaji karyawan, misalnya dengan membayar gaji tidak tepat waktu.
Bahkan, banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut dan terpaksa diambil alih perusahaan BUMN maupun perusahaan-perusahaan baru. “Banyak perusahaan kesulitan mengoperasikan kapal dan bangrut,” ujar Khoiri.
Selanjutnya: Operasionalisasi kapal di bawah standar...