"

Korban Wanaartha Life Berencana Ajukan Gugatan Kepailitan ke Pengadilan Niaga

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, Johannes Sipahutar alias Parulian, berencana mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga terhadap perusahaan asuransi Wanaartha. Gugatan ini berkaitan dengan gagal bayar premi asuransi yang nilainya sampai miliaran per nasabah.

“Ya saya rencananya mengusulkan seperti itu (gugat kepailitan),” ujar dia di kantor Tempo pada Jumat, 9 Desember 2022.

Namun, Parulian harus mengkonsolidasikan rencana itu dengan nasabah lain serta mencari informasi lebih lanjut soal langkah hukum yang akan diambil. Ia mengantisipasi terjadi salah kaprah nasabah bahwa gugatan kepailitan berujung merugikan.

Baca juga: Korban Wanaartha Life Mayoritas Lansia, Ikut Asuransi Pakai Dana Pensiun

Rencana gugatan muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life, Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun dengan mengundang investor. 

Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life harus menghentikan kegiatan usahanya. Wanaartha Life juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Pencabutan izin itu, kata Parulian, adalah kesempatan bagi nasabah mempailitkan perusahaan tanpa harus meminta izin kepada OJK. Parulian meyakini pencabutan izin usaha Wanaartha Life tidak akan menghilangkan status badan hukumnya. 

Duit Miliaran Milik Pemegang Polis Wanaartha

Adapun Parulian memiliki tiga polis atas namanya dirinya dan istri dengan premi Rp 1,1 miliar. Dia juga memiliki dua polis lainnya atas nama adik iparnya senilai Rp 200 juta. Sehingga, total keseluruhan polis keluarga Parulian adalah Rp 1,3 miliar.

“Semua adalah single premi one time transfer. Jangka waktunya tiga tahun untuk atas nama istri dan saya, serta satu tahun yangh atas nama adik ipar. Tapi sudah jatuh tempo lama sejak Agustus 2020. Dan sampai sekarang tidak jelas,” ucap Parulian.

Nasabah lainnya, Freddy Handoyo, mengaku telah memiliki beberapa polis. Polis pertama atas nama dirinya senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian atas nama istrinya Rp 200 juta dan atas nama anaknya senilai Rp 300 juta. Sehingga, totalnya Rp 2 miliar.

Saat pertama kali ikut berinvestasi di Wanaartha Life, dia berharap imbal hasil yang diperoleh bisa menghidupinya sehari-hari. Perusahaan itu menjanjikan imbal hasil sampai 10 persen per tahun. Dengan perhitungannya, dari total polis, ia akan menikmati manfaat Rp 10 juta per bulan. 

“Ini untuk berdua bersama istri. Di masa tua, kami dengan istri yang usianya 60-an tahun lebih  Rp 10 juta per bulan cukup buat kami. Ternyata kasusnya terjadi seperti ini,” tutur pria yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) itu.

Baca juga: Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Nasabah Bancassurance Jiwasraya Minta Pemerintah Selesaikan dengan Aset Sitaan Rp 3,1 T dari Kejagung

1 hari lalu

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membawa poster bertuliskan permintaan tolong kepada Presiden Jokowi, saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah Bancassurance Jiwasraya Minta Pemerintah Selesaikan dengan Aset Sitaan Rp 3,1 T dari Kejagung

Penyerahan aset Rp 3,1 triliun oleh Kejagung dinilai sudah cukup menyelesaikan tuntutan 1 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi.


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

1 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Kawanan Perampok Pantau Korban Sejak dari Bank Hingga Uangnya Dirampas Saat Belanja di Minimarket

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kawanan Perampok Pantau Korban Sejak dari Bank Hingga Uangnya Dirampas Saat Belanja di Minimarket

Polda Metro menangkap empat perampok yang beraksi di Tambun Bekasi pada awal Maret lalu. Rampas uang korban saat belanja di minimarket.


Pengguna Aktif BTN Mobile Tumbuh 58 Persen

3 hari lalu

Warga melihat aplikasi BTN Properti saat mencari rumah di Jakarta, 7 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepanjang tahun 2023 sekitar 182.250 unit. TEMPO/Fajar Januarta
Pengguna Aktif BTN Mobile Tumbuh 58 Persen

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN melaporkan pengguna aktif BTN Mobile tumbuh hingga 58 persen dibandingkan aplikasi sebelumnya.


Terkini Bisnis: Nasabah Wanaartha Gugat Tim Likuidasi, Cerita Plang Formalitas Harga Beras Cipinang

5 hari lalu

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Terkini Bisnis: Nasabah Wanaartha Gugat Tim Likuidasi, Cerita Plang Formalitas Harga Beras Cipinang

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 18 Maret 2023, dimulai dari sebanyak 98 nasabah Wanaartha berencana menggugat tim likuidasi


98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

5 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

Sejumlah 98 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berencana menggugat Tim Likuidasi Wanaartha. Apa sebabnya?


Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

5 hari lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Menjelang bulan Ramadan, harga beras di masyarakat semakin melambung tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

Berita terkini bisnis hingga siang ini dimulai dari dari cerita pedagang soal harga beras Bulog yang melambung di Pasar Induk Beras Cipinang.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

5 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Cara Mencari ATM Setor Tunai Bank Mandiri Terdekat dari Lokasi Anda

6 hari lalu

Pengunjung melakukan transaksi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Mall Kota Kassabalnka, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Pemberlakuan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada Desember 2021 nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mencari ATM Setor Tunai Bank Mandiri Terdekat dari Lokasi Anda

Cara mencari ATM setor tunai Bank Mandiri terdekat secara real time 24 jam dan syarat setor tunai sesuai dengan jenis kartu ATM.


BRI Buka Suara Soal Teller Jadi Tersangka Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar

6 hari lalu

Gedung Bank Rakyat Indonesia di Jakarta.
BRI Buka Suara Soal Teller Jadi Tersangka Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar

BRI buka suara soal teller yang diduga melakukan transaksi fiktif senilai Rp 9,8 miliar.