TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.
"Ya itu adalah hak Apindo untuk melakukan gugatan terhadap Permenaker itu," ujar Menaker seusai acara Tempo Ministry Award 2022 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 9 Agustus 2022.
Baca: Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Apindo: Butuh Transisi, Kalau Tidak Bisa Chaos
Menurut Ida, Kemnaker sudah melakukan dialog dengan semua stakeholder setelah Permenaker itu diterbitkan. Pihaknya juga sudah mensosialisasikannya termasuk kepada Apindo dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
"Jadi kalau sampai sekarang misalnya teman-teman Apindo dan Kadin menggugat itu kepada Mahkamah Agung itu saya kira ruang yang tersedia jika ada yang keberatan terhadap aturan yang dibuat pemerintah," tutur Ida.
Sementara, Apindo telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut. Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan gugatan itu akan diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.
Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, menurut Hariyadi, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Selanjutnya: Pengusaha ingin stabilitas investasi dan keadilan ...