TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha truk membutuhkan masa transisi untuk pemberlakuan larangan truk over dimension over loading atau ODOL. Pengusaha khawatir kebijakan ODOL tanpa transisi dapat menimbulkan kekacauan yang mengganggu aktivitas usaha.
“Besok (truk) suruh diganti terserah, pokoknya enggak boleh pakai kendaraan fosil. Ya kan bisa chaos ya, kita bisa berhenti semuanya kegiatan (usaha) kita,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani dalam diskusi hybrid pada Senin, 5 Desember 2022.
Haryadi menyayangkan proses kebijakan itu berlaku tanpa adanya transisi layaknya kendaraan listrik. "Padahal ini logistik kan urat nadi kita, ini enggak diperhatikan," kata dia.
Baca: Jokowi Undang Pengurus Apindo ke Istana Negara
Dia kemudian meminta agar aturan soal ODOL itu menjadi perhatian serius pemerintah. Kebijakan ini berpotensi diundur kembali apabila tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Adapun kebijakan ODOL diluncurkan pada 2018. Namun seiring berjalannya waktu, penerapannya mundur hingga kemudian ditargetkan bisa berjalan mulai awal 2023.
Kebijakan ODOL Dikhawatirkan Bakal Kerek Harga Barang
Seiring dengan penerapan ODOL, pengusaha cemas harga-harga barang akan terkerek karena ongkos logistik lebih mahal. Sebab jika kapasitas truk diturunkan sesuai dengan standar, pengusaha membutuhkan biaya yang lebih besar untuk ongkos operasional sekitar Rp 5.000 per meter persegi--berlaku di Pulau Jawa.
Dia kemudian membandingkan ongkos harga barang di dalam negeri dengan impor dari Cina langsung ke titik pelabuhan. Misalnya, Tanjung Priok di Jakarta; Tanjung Emas di Semarang; dan Tanjung Perak di Surabaya. Ongkos logistik untuk impor rata-rata Rp 1.800 per meter persegi. “Jadi ini sangat signifikan (naik harga ongkosnya) yang ini tentu juga akan memicu inflasi,” kata Hariyadi.
Rencana penetapan ODOL akan berjalan bertahap mulai awal 2023. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan larangan truk ODOL masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh dunia usaha. Apalagi kebijakan tersebut berisiko terhadap pada kenaikan harga barang.
"Kementerian Perhubungan ingin ini bisa diberlakukan, Januari atau kapan, yang jelas 2023 diharapkan sudah bisa diterapkan. Mungkin kami akan lakukan bertahap di beberapa kawasan yang dampaknya sangat luar biasa," ujar Adita di sela-sela Rapat dengan Komisi V DPR pada Kamis, 24 November 2022.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memastikan pemberlakuan kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi. "Tidak ada kebijakan memperpanjang Zero ODOL di 2023," tutur Hendro.
Baca juga: Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2023, Apindo: Direspons Negatif, Bisa Kacau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini