TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggaungkan penggunaan stiker pemantul cahaya untuk menekan risiko kecelakaan, khususnya tabrak belakang dan tabrak samping. Kemenhub telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan stiker tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Hal itu juga sering terjadi akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 kilometer per jam.
"Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 8 Desember 2022.
Danto menyebutkan kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa. Kemenhub mencatat ada verbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk.
Karena itu Kemenhub kembali mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya ini. Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
"Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” ucapnya.
Danto menjelaskan Kemenbub akan terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Kemenhub pun berencana melakukan sosialisasi keselamatan transportasi jalan di Wilayah Banten membahas mengenai beberapa hal, antara lain:
a. Peningkatan keselamatan jalan raya di Provinsi Banten
b. Sosialisasi PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
c. Sosialisasi pemasangan stiker alat lemantul cahaya berdasarkan PM 74 Tahun 2021
d. Spesifikasi dan tata cara teknis lemasangan alat pemantul cahaya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini