Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PPSK Mulus Melaju ke Sidang Paripurna, Simak 4 Poin Penting di Dalamnya

image-gnews
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. “Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PPSK, Lanjut ke Sidang Paripurna Pekan Depan

Ia berharap RUU PPSK dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat. Berikut poin-poin penting dalam RUU PPSK yang akan dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan:

1. Koperasi simpan pinjam batal diawasi oleh OJK

Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, tercatat perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi berujar badan hukum koperasi simpan pinjam di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop.

RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Koperasi yang dimaksud tersebut di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain. 

2. Burden sharing BI dan pemerintah berlaku selamanya

Bank Indonesia atau BI diputuskan tetap dapat melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN. Hal yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing) diputuskan dapat dilakukan untuk selama-lamanya. 

Pasal 36 RUU PPSK menyebutkan, bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana. Tujuannya untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional 

3. Politikus tetap dilarang masuk Dewan Gubernur BI

Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan publik dalam draf RUU PPSK adalah soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun pada draf terakhir, aturan itu telah dipastikan batal masuk. Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI, disebutkan anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI, yaitu memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.

Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode. Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya. 

4. Komisioner OJK bertambah menjadi 11 anggota 

RUU PPSK menyatakan penambahan dua pekerjaan dewan komisioner OJK menjadi 11 anggota, di mana sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Adapun dalam draf RUU PPSK terbaru, disebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Susunan DK OJK untuk tiga susunan ini sama seperti UU 21 tahun 2021 sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan susunan dalam huruf a sampai dengan c.

Sementara dalam draf RUU PPSK, tercantum penambahan pekerjaan pada huruf d, di mana susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Draf Terbaru RUU PPSK Pastikan Politikus Tetap Dilarang Masuk Dewan Gubernur BI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

44 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

16 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.