Tak hanya itu, BI berwenang membeli/repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. Bank sentral juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
Pada ayat (2) Pasal 36A RUU itu juga disebutkan kondisi krisis yang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh presiden dan ayat (3) menyebutkan pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Adapun skema dan mekanisme pembelian SBN di pasar perdana sebagaimana pun ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Berikutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022. Artinya, pada tahun 2023, seharusnya BI tak lagi diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana.
BI Beli SBN Rp 1.144 triliun
Data terakhir menunjukkan BI telah melakukan membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 974,09 triliun, rinciannya adalah untuk SKB I, II, maupun III. Hingga akhir tahun, total pembelian SBN oleh BI di pasar perdana akan mencapai Rp 1.144 triliun.
Soal ini, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan pernah menyatakan, pembelian SBN di pasar perdana oleh BI berpotensi disalahgunakan dan mengancam independensi bank sentral. Apalagi bila tak ada penjelasan yang lebih detail dan transparan tentang kapan ketentuan ini dapat diterapkan.
Ia khawatir aturan burden sharing yang permanen hanya membuat BI 'mencetak uang' secara terus-menerus untuk misalnya membantu mengatasi krisis atau membantu pertumbuhan ekonomi atau sesuai dengan keputusan KSSK.
BISNIS
Baca juga: RUU PPSK Akan Atur Lingkup Pengawasan OJK, Mirza Adityaswara: Kita Monitor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.