TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih terus bergulir. Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RUU tersebut.
Ia mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU PPSK, terutama soal topik-topik yang berkaitan dengan pengawasan otoritas tersebut. "Kita monitor. Tapi kita tentu saja tunggu akhir pembahasan RUU tersebut antara pemerintah dan DPR," ucapnya usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca: Soroti Tanggung Jawab Menkeu, OJK, dan LPS, Berikut Catatan Penting Indef atas RUU PPSK
Sebelumnya, OJK sempat menolak peralihan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) kepadanya yang tertuang dalam omnibus law keuangan tersebut. Pasalnya, koperasi menerapkan prinsip dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.
Koperasi akan diawasi OJK
Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah telah menyetujui usulannya ihwal pengadaan kompartemen koperasi di OJK. Teten menjelaskan RUU PPSK yang kini tengah digodok DPR Komisi XI, memang ditujukan agar seluruh sektor keuangan di bawah pengawasan OJK.
Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan kementeriannya memang tidak memiliki fungsi pengawasan keuangan. Pasalnya, berdasarkan beleid itu, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi.
Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menolak kegiatan usaha simpan pinjam koperasi diawasi oleh OJK. Ketua Umum Dekopin Sri Untari meminta agar ketentuan pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam dalam draf Omnibus Law Keuangan tersebut dihapuskan.
Permintaan itu disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari Gerakan Koperasi Indonesia. “Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan mohon untuk dicabut,” kata Untari dalam RDPU Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam, Rabu, 30 November 2022.
Untari menilai keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan dapat memicu pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.
Adapun, dalam draf RUU PSSK Bab XIII Lembaga Keuangan Mikro pada Pasal 5 dan Pasal 8 disebutkan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) hanya dimiliki oleh koperasi. Karena itu Untari meminta pengaturan koperasi dan LKM dibuat secara terpisah. Dengan demikian, apabila masih terdapat praktek LKM dimiliki koperasi, dia berharap agar di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan masa transisi.
Saat ini Kemenkop UKM juga sedang menyusun RUU Perkoperasian. Oleh sebab itu, Untari meminta agar koperasi ditangani oleh Kemenkop. “Kami tidak akan menambah beban Komisi XI sehingga OJK tidak usah mengatur kami,” kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS
Baca juga: Teten Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.