Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PPSK Akan Atur Lingkup Pengawasan OJK, Mirza Adityaswara: Kita Monitor

image-gnews
Mirza Adityaswara. ojk.go.id
Mirza Adityaswara. ojk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih terus bergulir. Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RUU tersebut.  

Ia mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU PPSK, terutama soal topik-topik yang berkaitan dengan pengawasan otoritas tersebut. "Kita monitor. Tapi kita tentu saja tunggu akhir pembahasan RUU tersebut antara pemerintah dan DPR," ucapnya usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Baca: Soroti Tanggung Jawab Menkeu, OJK, dan LPS, Berikut Catatan Penting Indef atas RUU PPSK

Sebelumnya, OJK sempat menolak peralihan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) kepadanya yang tertuang dalam omnibus law keuangan tersebut. Pasalnya, koperasi menerapkan prinsip dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.

Koperasi akan diawasi OJK

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah telah menyetujui usulannya ihwal pengadaan kompartemen koperasi di OJK. Teten menjelaskan RUU PPSK yang kini tengah digodok DPR Komisi XI, memang ditujukan agar seluruh sektor keuangan di bawah pengawasan OJK.

Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan kementeriannya memang tidak memiliki fungsi pengawasan keuangan. Pasalnya, berdasarkan beleid itu, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi.

Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menolak kegiatan usaha simpan pinjam koperasi diawasi oleh OJK. Ketua Umum Dekopin Sri Untari meminta agar ketentuan pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam dalam draf Omnibus Law Keuangan tersebut dihapuskan. 

Permintaan itu disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari Gerakan Koperasi Indonesia. “Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan mohon untuk dicabut,” kata Untari dalam RDPU Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam, Rabu, 30 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untari menilai keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan dapat memicu pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.

Adapun, dalam draf RUU PSSK Bab XIII Lembaga Keuangan Mikro pada Pasal 5 dan Pasal 8 disebutkan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) hanya dimiliki oleh koperasi. Karena itu Untari meminta pengaturan koperasi dan LKM dibuat secara terpisah. Dengan demikian, apabila masih terdapat praktek LKM dimiliki koperasi, dia berharap agar di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan masa transisi. 

Saat ini Kemenkop UKM juga sedang menyusun RUU Perkoperasian. Oleh sebab itu, Untari meminta agar koperasi ditangani oleh Kemenkop. “Kami tidak akan menambah beban Komisi XI sehingga OJK tidak usah mengatur kami,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Baca juga: Teten Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

6 jam lalu

LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

1 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?