Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PPSK Akan Atur Lingkup Pengawasan OJK, Mirza Adityaswara: Kita Monitor

image-gnews
Mirza Adityaswara. ojk.go.id
Mirza Adityaswara. ojk.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih terus bergulir. Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas RUU tersebut.  

Ia mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU PPSK, terutama soal topik-topik yang berkaitan dengan pengawasan otoritas tersebut. "Kita monitor. Tapi kita tentu saja tunggu akhir pembahasan RUU tersebut antara pemerintah dan DPR," ucapnya usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Baca: Soroti Tanggung Jawab Menkeu, OJK, dan LPS, Berikut Catatan Penting Indef atas RUU PPSK

Sebelumnya, OJK sempat menolak peralihan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) kepadanya yang tertuang dalam omnibus law keuangan tersebut. Pasalnya, koperasi menerapkan prinsip dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.

Koperasi akan diawasi OJK

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah telah menyetujui usulannya ihwal pengadaan kompartemen koperasi di OJK. Teten menjelaskan RUU PPSK yang kini tengah digodok DPR Komisi XI, memang ditujukan agar seluruh sektor keuangan di bawah pengawasan OJK.

Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan kementeriannya memang tidak memiliki fungsi pengawasan keuangan. Pasalnya, berdasarkan beleid itu, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi.

Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menolak kegiatan usaha simpan pinjam koperasi diawasi oleh OJK. Ketua Umum Dekopin Sri Untari meminta agar ketentuan pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam dalam draf Omnibus Law Keuangan tersebut dihapuskan. 

Permintaan itu disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari Gerakan Koperasi Indonesia. “Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan mohon untuk dicabut,” kata Untari dalam RDPU Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam, Rabu, 30 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untari menilai keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan dapat memicu pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.

Adapun, dalam draf RUU PSSK Bab XIII Lembaga Keuangan Mikro pada Pasal 5 dan Pasal 8 disebutkan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) hanya dimiliki oleh koperasi. Karena itu Untari meminta pengaturan koperasi dan LKM dibuat secara terpisah. Dengan demikian, apabila masih terdapat praktek LKM dimiliki koperasi, dia berharap agar di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan masa transisi. 

Saat ini Kemenkop UKM juga sedang menyusun RUU Perkoperasian. Oleh sebab itu, Untari meminta agar koperasi ditangani oleh Kemenkop. “Kami tidak akan menambah beban Komisi XI sehingga OJK tidak usah mengatur kami,” kata dia.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Baca juga: Teten Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

18 jam lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


Inacraft On October 2024 Dibuka, Saatnya Berburu Produk Kerajinan

20 jam lalu

Menkop UKM Teten Masduki saat membuka Inacraft 2024 di JCC pada 2 Oktober 2024.
Inacraft On October 2024 Dibuka, Saatnya Berburu Produk Kerajinan

INACRAFT on October 2024 memberikan panggung bagi wirausaha muda untuk memperkenalkan karya mereka.


OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

1 hari lalu

Cara daftar Shopee Paylater untuk pengguna bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Simak persyaratan dan langkah aktivasinya berikut ini. Foto: Canva
OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu


OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

1 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.


Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta
Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan


OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga.


Menteri Koperasi dan UKM: Cerita Nusantara 2024 Perluas Akses UMKM ke Pasar Global

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Cerita Nusantara 2024 bertajuk Dari Indonesia untuk Dunia di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Dok. Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM: Cerita Nusantara 2024 Perluas Akses UMKM ke Pasar Global

Cerita Nusantara merupakan pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mewadahi karya pelaku kreatif Indonesia berupa wastra, kriya, hingga kuliner yang mencerminkan identitas bangsa.


OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi judi online.
OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

OJK menemukan beberapa pemiliki rekening secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.


OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

OJK mencatat industri pinjol mengalami kenaikan laba. Jumlah pinjaman yang diberikan juga meningkat.


Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

3 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun. Pencapaian ini tumbuh 32,7% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 3,30 Triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan tingkat penyaluran pinjaman industri pegadaian mengalami kenaikan 25,83 persen secara year on year (yoy).