TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan sertifikasi aset untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan program sertifikasi tanah dilakukan lantaran masih terdapat dokumen kepemilikan aset property eks BPPN/eks BLBI yang masih tercatat atas nama eks debitur eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Salah Sita Aset PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Ajukan Banding
Sertifikasi memperkuat legalitas
Oleh sebab itu, sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia mesti dilakukan untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset.
“Sertifikasi dilakukan agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum,” ujar Rionald melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Sebelumnya Satgas BLBI telah menerima dokumen kepemilikan aset properti BPPN atau eks BLBI berupa tujuh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah RI.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Mutiawati kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kantor Satgas BLBI, Jakarta, pada Jumat, 2 Desember 2022.
Selain persertifikasian tujuh dokumen oleh Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, kata Rionald, saat ini juga masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui kantor pertanahan kota/kabupaten yang tersebar di Indonesia.
Lebih jauh, Rionald menyatakan, Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah BPN atau kantor pertanahan di seluruh Indonesia. "Dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset, termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.