Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Kabulkan Gugatan Salah Sita Aset PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Ajukan Banding

image-gnews
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) buka suara soal gugatan PT Bogor Raya Development yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Satgas BLBI telah salah sasaran dalam melakukan penyitaan sejumlah aset. Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban pun menyatakan akan segera mengajukan banding. 

"Melalui Kantor Pertanahan Bogor, kami segera melakukan upaya hukum banding," tuturnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 November 2022.

Ia menjelaskan perkara tersebut terkait dengan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk melakukan pemblokiran aset. PTUN menyatakan Satgas BLBI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir. Sementara menurut Rionald, pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI, bertugas untuk mengamankan aset tanah terkait hak tagih negara. 

Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor BLBI, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juni 2022. Aset yang disita atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT PT Bogor Raya Estatindo. 

Menkopolhukam Mahfud MD saat itu turut mendatangi lokasi penyitaan. Aset-aset yang disita berupa lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami menyita total 89,1 hektar dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Akhirnya melalui PUPN, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Adapun gugatan tersebut diajukan pada 18 Juli 2022 dan sidang pertama telah dilakukan pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022. PT Bogor Raya Development merasa aset yang disita tak berkaitan dengan utang obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, seperti yang diklaim oleh Satgas BLBI.

Damian Agata Yuvens selaku Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development dari LSM Law Firm. Ia mengatakan pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan. Damien pun berharap putusan itu dapat menjadi pelajaran bagi Satgas BLBI. "Apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," kata dia.

Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development lainnya, Leonard Arpan Aritonang menilai putusan PTUN Bandung itu membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset PT Bogor Raya Development adalah kesewenang-wenangan. Kedua, bidang-bidang tanah yang diblokir itu bukanlah aset dari obligor BLBI. Ia menambahkan, PT Bogor Raya Development juga tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.

“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” kata Leonard.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

3 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

Satgas BLBI kembali sita beberapa aset properti di Jakarta hingga bogor. Total estimasi nilai keseluruhan aset mencapai Rp 333,6 miliar


Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko

10 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko

Satgas BLBI kembali menyita aset milik Kaharudin Ongko, debitur dengan kewajiban penyelesaian utang sebesar Rp 8,49 triliun kepada negara


Satgas BLBI Sita 7 Aset Properti di Bali Senilai Rp 17 Miliar

30 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita 7 Aset Properti di Bali Senilai Rp 17 Miliar

Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan aset obligor atau debitur BLBI di wilayah Bali dengan nilai total sekitar Rp 17,94 miliar.


Warga Bogor Beli Tanah, Belakangan Diklaim Polresta Bogor sebagai Aset Eks BLBI

39 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Warga Bogor Beli Tanah, Belakangan Diklaim Polresta Bogor sebagai Aset Eks BLBI

Warga Bogor menggugat Polresta Bogor dan DJKN Kementerian Keuangan setelah tanah yang ia beli diklaim sebagai aset eks BLBI.


Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Kilang Pertamina Internasional. Dok. PT KPI
Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.


Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.


Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

23 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

23 Desember 2023

Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto saat memberikan kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia, 1 Juni 2022. FOTO/Dok UI
TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Andi menjelaskan jumlah Rp 677 triliun yang diselamatkan Mahfud Md ditangani sejak menjabat sebagai Menkopolhukam pada 2019.


Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

15 November 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RUU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato kenegaraan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari revisi target penarikan utang pemerintah oleh Presiden Jokowi pada APBN 2023.