TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) buka suara soal gugatan PT Bogor Raya Development yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Satgas BLBI telah salah sasaran dalam melakukan penyitaan sejumlah aset. Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban pun menyatakan akan segera mengajukan banding.
"Melalui Kantor Pertanahan Bogor, kami segera melakukan upaya hukum banding," tuturnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 November 2022.
Ia menjelaskan perkara tersebut terkait dengan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk melakukan pemblokiran aset. PTUN menyatakan Satgas BLBI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir. Sementara menurut Rionald, pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI, bertugas untuk mengamankan aset tanah terkait hak tagih negara.
Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor BLBI, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juni 2022. Aset yang disita atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT PT Bogor Raya Estatindo.
Menkopolhukam Mahfud MD saat itu turut mendatangi lokasi penyitaan. Aset-aset yang disita berupa lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami menyita total 89,1 hektar dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Akhirnya melalui PUPN, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Adapun gugatan tersebut diajukan pada 18 Juli 2022 dan sidang pertama telah dilakukan pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022. PT Bogor Raya Development merasa aset yang disita tak berkaitan dengan utang obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, seperti yang diklaim oleh Satgas BLBI.
Damian Agata Yuvens selaku Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development dari LSM Law Firm. Ia mengatakan pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan. Damien pun berharap putusan itu dapat menjadi pelajaran bagi Satgas BLBI. "Apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," kata dia.
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development lainnya, Leonard Arpan Aritonang menilai putusan PTUN Bandung itu membuktikan dua hal. Pertama, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap aset PT Bogor Raya Development adalah kesewenang-wenangan. Kedua, bidang-bidang tanah yang diblokir itu bukanlah aset dari obligor BLBI. Ia menambahkan, PT Bogor Raya Development juga tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun.
“Kami bersyukur bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih memiliki peradilan tata usaha negara yang dapat mengoreksi tindakan dan keputusan pemerintah yang bertentangan dengan hukum,” kata Leonard.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini