TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) dideportasi atau dipulangkan ke negara asal dari Jawa Tengah selama 2022. Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Washnu Daru Fajar mengatakan, dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Cina.
"Dominan WNA Cina. Kemudian di tempat kedua dan seterusnya Korea, Malaysia, dan Singapura," kata dia di sela-sela Evaluasi dan Pengawasan Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Semarang pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca juga: Imigrasi Koordinasi dengan Kedutaan soal WNA Asal Cina Ditangkap karena Hendak Demo KTT G20
Selain itu, ada sepuluh warga negara asing yang kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. "Yang sekarang di Rudenim memunggu proses pemulangan," kata Wishnu.
Kemudian, ada satu orang asing asal Perancis yang kini menajalani persidangan pro justisia. "Kasusnya pemalsuan dokumen. Ditangkap di Kota Semarang," ujar dia.
Menurut Wishnu, jumlah warga negara asing di Jawa Tengah yang berhasil ditindak masih rendah ketimbang kondisi di lapangan. Namun, jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: WNA Inggris Ditemukan Tewas di Apartemen Tangerang, Diduga Depresi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.