TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan pemerintah telah meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil.
Program itu berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus / Dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
Baca: Bank Dunia Cemaskan Kenaikan Utang Negara Kaya dan Gagal Bayar Negara Miskin
Di sepanjang tahun 2022, kata Encep, program keringanan utang telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil.
Debitur pasien rumah sakit terbanyak
Jumlah tersebut terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit dan 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta.
“Selain itu, ada 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya,” ujar Encep dalam acara Media Gathering DJKN di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Total angka pada 2022 itu meningkat dari tahun 2021. Tahun lalu jumlah debiturnya sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya.
Menurut Encep, program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN). Sekaligus juga mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya: “Adapun total outstanding piutang ..."