TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan progres pencairan Penyertaan Modal Nasional (PMN) Rp 7,5 triliun melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Jokow Widodo alias Jokowi. Menurut dia progresnya cukup signifikan hingga saat ini.
“Sebagai gambaran singkat, progres yang Garuda telah lakukan sampai dengan 5 Desember adalah PP PMN telah terbit per 30 November 2022,” ujar dia dia dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama Garuda Indonesia, dikutip dari akun YouTube Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca: Erick Thohir Sebut Utang Garuda Turun 50 Persen: Tahun Depan Bisa Tambah Pesawat
Sementara, kata Irfan, kajian OWK (Obligasi Wajib Konversi) telah ditandatangani oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menurut dia, saat ini sedang dalam proses paraf pada pengantar permohonan RPP oleh Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan.
Meski Progres cukup signifikan hingga saat ini, irman berujar, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan Garuda Indonesia. “Sehubungan dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN, maksimal di 22 Desember 2022 dan penerbitan PP OWK ditargetkan maksimal 20 Desember 2022,” ucap Irfan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Irfan juga meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI agar pencairan PMN dan konversi utang segera dilakukan. “Sesuai dengan jadwal yang ditargetkan Garuda,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui kucuran PMN kepada Garuda Indonesia. Dalam PP PMN yang ditekennya, Jokowi menjelaskan bahwa penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Garuda Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam rangka program restrukturisasi untuk penyelamatan Garuda Indonesia melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan negara.
“Penambahan PMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah yang diundangkan pada 30 November 2022 itu.
Baca: Optimalkan Bandara Kertajati, Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Langsung ke Tanah Suci
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini