TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera mengambil haknya. Pengambilan BSU dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat.
"Batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri seperti dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Penerima BSU adalah pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di Kantor Pos, peserta dapat melihatnya melalui aplikasi Pospay. Penyaluran melalui cara ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
Baca: Airlangga Beri Sinyal Bantuan Subsidi Upah Tak Berlanjut pada 2023
Adapun proses pencairan BSU kini masih terus berjalan. Pekerja atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima akan memperoleh BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan itu disalurkan melalui Kantor Pos, himpunan bank negara (himbara), serta Bank Syariah Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga akhir November, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU dari pemerintah. "Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," kata Indah.
Berikut ini cara mengecek penerima BSU dan cara mencairkannya di Kantor Pos.
Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Download aplikasi PosPay di HP
- Buka aplikasi Pospay
- Lakukan pendaftaran akun jika belum registrasi
- Buat username, password dan PIN transaksi
- Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
- Tekan tanda '!' yang berada di sisi pojok kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker.
- Pada pilihan 'Jenis Bantuan', Klik 'BSU Kemenaker 1'
- Unggah foto e-KTP
- Lengkapi identitas diri
- Klik 'Lanjutkan'
- Pada aplikasi PosPay akan tampil status penerima BSU.
- Nantinya, akan muncul Kode barcode (QR) dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker", apabila anda terdaftar sebagai penerima BSU
- Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
- Perlu dicatat, jika NIK dan data tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul keterangan bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.
Cara Mencairkan Dana BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos
- Cek status penerima BSU
- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
- Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
- Membawa KTP
- Datang ke kantor pos sesuai undangan
Baca juga: Menaker Jelaskan Beda Pencairan BSU Lewat Kantor Pos dan Himbara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.