TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini memasuki tahap pencairan terakhir untuk tahun 2022. Rencananya pencairan dana BSU akan ditutup per tanggal 20 Desember 2022. Oleh karena itu, masyarakat bisa mencairkannya melalui Kantor Pos, bila terlambat maka BSU akan hangus.
Sama seperti sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu per orang. Bantuan ini disalurkan kepada pekerja aktif yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan dan gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Baca: Kebut Penyaluran BSU, Kemnaker: Jika Tak Tersalurkan, Dana Kembali ke Kas Negara
Sebelum mencairkan dana tersebut, pekerja harus mengecek lebih dahulu status penerima BSU melalui laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos dan terdaftar sebagai penerima, maka bisa datang langsung ke kantor Pos terdekat. Pencairan BSU melalui Kantor Pos diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Cara pencairan BSU cukup mudah hanya dengan menunjukan beberapa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Screenshot status penerima BSU yang ada di laman Kemenaker. Berikut ini cara mengambil BSU di Kantor Pos:
1. Pertama, Pastikan pekerja terdaftar sebagai penerima BSU.
2. Lalu, Siapkan surat keterangan penerima BSU yang didapat dari RT/RW atau perusahaan.
3. Siapkan KTP Domisili
4. Kemudian, bawa Surat Keterangan dan KTP ke kantor POS terdekat.
5. Setelah itu, tunjukkan dokumen kepada petugas kantor POS,
6. Tunggu dan BSU akan cair.
Cek Status Penerima BSU
Sebelum datang ke kantor POS disarankan untuk cek penerima BSU dahulu melalui laman resmi Kemnaker, berikut caranya:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ di HP atau PC
2. Lalu, daftar dahulu jika belum mendaftar
3. Lengkapi profil dan data diri.
3. Klik "Siap Kerja" di pojok kiri atas
4. Bagi yang sesuai kriteria, maka akan muncul notifikasi tanda hijau dan keterangan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
ADI NUR VIANTO
Baca juga: Harga Telur Ayam Meroket ke Rp 30 Ribuan per Kg, Karena Oknum, Afkir Dini atau Panic Buying?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.