4. OJK Resmi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.
"OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024," seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Senin, 28 November 2022.
OJK menjelaskan eputusan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian ekonomi global yang tetap tinggi. Beberapa ketidakpastian itu muncul akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.
5. Pemerintah Bakal Bagi-bagi 680 Ribu Rice Cooker, Kementerian ESDM Akui Ada Pro Kontra
Kementerian Energi dan Sumber Daya Nasional (ESDM) mengakui ada pro kontra yang muncul seiring dengan rencana pemerintah membagikan 680 ribu penanak nasi listrik alias rice cooker. Program yang diklaim bisa menghemat subsidi Rp 52,22 miliar itu, menurut Kementerian ESDM, bisa mendorong penggunaan energi bersih.
"Tentunya dari program bantuan penanak nasi listrik ini ada plus minusnya. Ada karena kapasitasnya kecil sekali sehingga memasak bisa lebih dari sekali," ujar Sub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno dalam diskusi publik secara virtual pada Jumat, 25 November 2022.
Kementerian ESDM menargetkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang memperoleh bantuan penanak nasi adalah kelompok rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Ia menjelaskan, ada dua jenis penanak nasi listrik yang akan dibagikan pada KPM, yaitu penanak nasi listrik berdaya listrik 200 watt dan 300 watt. Sehingga, besaran daya listrik tiap rumah tangga akan sangat berpengaruh.
Simak lebih jauh tentang rice cooker di sini.