TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Nasional (ESDM) mengakui ada pro kontra yang muncul seiring dengan rencana pemerintah membagikan 680 ribu penanak nasi listrik alias rice cooker. Program yang diklaim bisa menghemat subsidi Rp 52,22 miliar itu, menurut Kementerian ESDM, bisa mendorong penggunaan energi bersih.
"Tentunya dari program bantuan penanak nasi listrik ini ada plus minusnya. Ada karena kapasitasnya kecil sekali sehingga memasak bisa lebih dari sekali," ujar Sub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno dalam diskusi publik secara virtual pada Jumat, 25 November 2022. https://www.tempo.co/tag/tarif-listrik
Kementerian ESDM menargetkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang memperoleh bantuan penanak nasi adalah kelompok rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Ia menjelaskan, ada dua jenis penanak nasi listrik yang akan dibagikan pada KPM, yaitu penanak nasi listrik berdaya listrik 200 watt dan 300 watt. Sehingga, besaran daya listrik tiap rumah tangga akan sangat berpengaruh.
Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Moeldoko: Masih Dibahas Besaran dan Mekanismenya
Pada penanak nasi listrik 200 watt, penggunaannya relatif dapat digunakan sepanjang waktu karena kapasitas listrik yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Sedangkan untuk penanak nasi listrik 300 watt, kegiatan memasak nasi hanya bisa dilakukan hanya pada pagi sampai sore. Sebab, apabila digunakan pada malam hari atau saat lampu menyala, kemungkinan daya listrik tidak kuat.
Lantaran penanak nasi listrik 200 watt memiliki kapasitas yang lebih kecil, memasak nasi dapat dilakukan lebih dari sekali untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, para KPM tidak memerlukan penambahan daya langganan. Sedangkan untuk penanak nasi listrik 300 watt, kapasitas listrik yang dibutuhkan lebih besar sehingga kegiatan memasak nasi hanya bisa dilakukan sekali dalam sehari.
Para KPM yang mendapat penanak nasi listrik 300 watt pun perlu menambah daya untuk kenyamanan memasak. Karena itu, perlu ada tambahan biaya untuk menaikkan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA. Kemudian, tarif listrik pelanggan bersubsidi berubah dari Rp 415 kWh (450 VA) menjadi Rp.605 per kWh (900 VA).
Jika diberlakukan perubahan daya tanpa mengubah daya kontrak, Edi berujar, perlu payung regulasi untuk memberlakukan tarif Rp.415 per kWh untuk daya 900 VA. Selain itu, ada tambahan biaya program untuk penggantian MCB di kWh Meter.
Karena itu, Kementerian ESDM mengusulkan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, penanak nasi listrik yang diberikan hanya yang berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt. Kemudian alternatif kedua adalah, untuk pelanggan 450 VA, diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 0,8 liter dengan daya 200 watt dan pelanggan 900 VA diberikan PNL kapasitas 1 liter dengan daya 300 W.
Alternatif ketiga, ia mengusulkan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA diberikan penanak nasi listrik berkapasitas 1 liter dan daya 300 watt. Dengan catatan, kata Edi, pelanggan 450 VA bersedia naik daya ke 900 VA secara mandiri.
Baca juga: ESDM Bakal Bagikan 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Siapa yang Berhak Menerima?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini