Adapun buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI dengan menggunakan formula inflasi DKI 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI 5,94 persen sehingga mencapai angka 10,55 persen sebesar Rp 5.131.569. Terkait hal ini, Buruh meminta Pj Gubernur DKI mengabulkan usulan buruh.
"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja yaitu 10,55 persen, karena sangat realistis, berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Said Iqbal mengungkap buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan upah minimum berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur DKI Jakarta oleh puluhan ribu buruh sebelum tanggal penetapan UMP, yakni 28 November 2022.
"Aksi akan dilakukan di DKI jakarta sebelum tanggal 28 (November) dan serempak di seluruh Indonesia secara bergelombang, terus sampai dengan akhir tahun," ucapnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen, seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 18/2022. Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca: Pengusaha Kekeuh Minta PP 36 Jadi Acuan Upah Minimum, Serikat Buruh: Kami Tuntut Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini