TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Serikat Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan terdapat tiga usulan berbeda terkait angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
“Anehnya, ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI Ke Pejabat Gubernur," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 November 2022.
Baca: Pakar Anggap Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Jalan Tengah yang Bijaksana
Said Iqbal menjelaskan unsur pengusaha terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Adapun Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp 4.763.293. Sementara Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053.
"Apindo (soal kenaikan upah) tetap mengacu pada PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62 persen. Kadin setuju dengan Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11 persen. Dua kalinya Apindo,” ucapnya. Dengan ini, pihaknya mengapreasi Kadin dan mengecam Apindo dengan mengecapnya “greedy”.
Sementara pemerintah mengusulkan UMP DKK menggunakan Permenaker Nomor 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp 4.901.798.
Selanjutnya: Buruh Siap Demo Massal Jika Sebelum Penetapan UMP