"

Kenaikan Upah Minimum Diharapkan Dorong Daya Beli, Teten Optimistis UMKM Tahan dari Resesi 2023

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut positif soal kenaikan upah minimum maksimal 10 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. Menurutnya, kenaikan upah akan mendorong pertumbuhan daya beli dan berdampak pada pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

"Karena memperkuat daya beli di masyarakat penting. Nanti akhirnya akan menggerakkan ekonomi UMKM," ucap dia saat ditemui Tempo di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022. 

Terlebih sasaran mayoritas UMKM di Indonesia adalah pasar dalam negeri. "UMKM kan kalau kita lihat ekspornya hanya 15 persen, jadi kita sebenarnya lebih banyak domestik," ujarnya 

Karena itu, ia optimistis pelaku UMKM akan tahan dari ancaman resesi global yang diperkirakan terjadi tahun depan. Lebih jauh, bahkan Teten menilai ekonomi Indonesia pun semakin aman lantaran 54 persen pertumbuhan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. 

Artinya, kata dia, ketika upah minimum berhasil memperkuat daya beli, sebetulnya langkah pemerintah itu juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara general.

Menaikkan daya beli memang menjadi tujuan utama pemerintah dalam menaikan upah minimum. Hal itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui video YouTube Kemenaker pada Sabtu, 19 November 2022. Ida menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. 

Tahun ini, daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga. 

Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam beleid itu, penentuan upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023. 

Alhasil pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Adapun formula baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) berlandas pada kemampuan daya beli masyarakat. 

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya. 

Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, ia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. 

Di sisi lain, Kemnaker ingin penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah bagi pelaku usaha dan pekerja atau buruh. "Sebab hak pekerja atau buruh atas upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya. 

Baca Juga: Pakar Anggap Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Jalan Tengah yang Bijaksana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Ini Bentuk Dukungan BNI untuk UMKM di Kawah Ijen

7 jam lalu

Ini Bentuk Dukungan BNI untuk UMKM di Kawah Ijen

Dukungan diwujudkan melalui pembagian kontainer booth dan kontainer sampah.


Insentif Motor Listrik untuk UMKM Rp 7 Juta Berlaku Dua Tahun, Simak Persyaratannya

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Insentif Motor Listrik untuk UMKM Rp 7 Juta Berlaku Dua Tahun, Simak Persyaratannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran insentif pembelian motor listrik sore ini. Ia berujar nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

10 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

12 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

13 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


4 Hal Penting yang Bisa Kembangkan Bisnis UMKM Anda

1 hari lalu

Program YOU-BLAST ini merupakan pengembangan dari sejumlah inisiatif kewirausahaan Prestas Junior Indonesia/PJI
4 Hal Penting yang Bisa Kembangkan Bisnis UMKM Anda

Ada banyak wirausaha pemula yang memulai bisnis tanpa melakukan perencanaan yang matang. Ketahui 4 hal ini bila ingin bisnis UMKM berkembang.


Perajin Kain Perca Peraih Silver Play Button, Gunakan LinkUMKM BRI Perluas Pemasaran

2 hari lalu

Perajin Kain Perca Peraih Silver Play Button, Gunakan LinkUMKM BRI Perluas Pemasaran

Melalui LinkUMKM, setiap pelaku usaha berkesempatan untuk bisa mendapat pelatihan yang berkualitas.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

2 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal izin pemotongan upah buruh oleh perusahaan di industri padat karya hingga 25 persen. Izin tersebut dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan Kamis, 16 Maret 2023.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Daftar Terbaru PHK Massal oleh 56 Perusahaan Teknologi Dunia Hingga Maret 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Terbaru PHK Massal oleh 56 Perusahaan Teknologi Dunia Hingga Maret 2023

Berbagai upaya diambil untuk mempertahankan industri, termasuk dengan mengambil langkah PHK. Ini daftar terbaru perusahaan teknologi yang lakukan PHK.