TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut positif soal kenaikan upah minimum maksimal 10 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. Menurutnya, kenaikan upah akan mendorong pertumbuhan daya beli dan berdampak pada pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
"Karena memperkuat daya beli di masyarakat penting. Nanti akhirnya akan menggerakkan ekonomi UMKM," ucap dia saat ditemui Tempo di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.
Terlebih sasaran mayoritas UMKM di Indonesia adalah pasar dalam negeri. "UMKM kan kalau kita lihat ekspornya hanya 15 persen, jadi kita sebenarnya lebih banyak domestik," ujarnya
Karena itu, ia optimistis pelaku UMKM akan tahan dari ancaman resesi global yang diperkirakan terjadi tahun depan. Lebih jauh, bahkan Teten menilai ekonomi Indonesia pun semakin aman lantaran 54 persen pertumbuhan ditopang oleh konsumsi rumah tangga.
Artinya, kata dia, ketika upah minimum berhasil memperkuat daya beli, sebetulnya langkah pemerintah itu juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara general.
Menaikkan daya beli memang menjadi tujuan utama pemerintah dalam menaikan upah minimum. Hal itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui video YouTube Kemenaker pada Sabtu, 19 November 2022. Ida menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Tahun ini, daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam beleid itu, penentuan upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023.
Alhasil pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus, melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Adapun formula baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) berlandas pada kemampuan daya beli masyarakat.
"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini, ia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.
Di sisi lain, Kemnaker ingin penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah bagi pelaku usaha dan pekerja atau buruh. "Sebab hak pekerja atau buruh atas upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya.
Baca Juga: Pakar Anggap Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Jalan Tengah yang Bijaksana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.