Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Anggap Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Jalan Tengah yang Bijaksana

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. TEMPO/Aqsa Hamka
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDPS) Yusuf Wibisono menanggapi ditekennya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

Dia menjelaskan serikat buruh menuntut kenaikan UMP 13 persen, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yaitu dari ekspektasi inflasi 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Sedangkan pengusaha menghendaki kenaikan UMP 2023 setara dengan kenaikan UMP tahun 2022, yaitu di kisaran 1-2 persen saja—menghendaki UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Keputusan pemerintah yang menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen menurut saya jalan tengah yang cukup bijaksana,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 20 November 2022.

Karena, kata dia, dalam kondisi perekonomian 2023 yang akan sulit seiring resesi global, penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 akan memberatkan pengusaha. Terutama industri padat karya yang banyak bergantung pada ekspor. Namun jika UMP berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, dia menilai sangat tidak adil bagi buruh.

Baca: Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Dengan keputusan ini, Yusuf melanjutkan, kenaikan UMP 2023 minimal setidaknya dapat mengkompensasi inflasi 2023 yang diperkirakan di kisaran 6-8 persen. Dengan proyeksi inflasi tahun depan yang akan lebih tinggi, menurut dia UMP 2023 memang minimal harus naik di kisaran 7-8 persen.

“Ketika nanti resesi global berakhir, perekonomian sudah kembali pulih, UMP selain memperhitungkan inflasi juga harus memperhitungkan kenaikan produktivitas buruh yang ditunjukkan oleh proksi pertumbuhan ekonomi,” kata Yusuf.

Dia pun menjelaskan, UMP 2023 sudah selayaknya naik lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun lalu. Karena UMP tahun 2022 yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanya naik rata-rata 1,09 persen.

Dibandingkan dengan inflasi tahun 2022 ini yang diperkirakan ada di kisaran 6-7 persen, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen jelas sangat tidak memadai, upah rill buruh tertekan luar biasa di tahun ini. “Kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen ini juga tidak sebanding dengan produktivitas buruh, yang dapat kita dekati dengan pertumbuhan ekonomi 2022 yang diperkirakan akan diatas 5 persen,” ucap Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 itu pada Sabtu, 19 November 2022. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. 

MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR

Baca Juga: Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Dinilai Rumit, Buruh Usul 2 Alternatif Perhitungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

6 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

15 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

24 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

34 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

35 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

36 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

36 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

36 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.


Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

36 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.