TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim angkat bicara soal ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total miliaran rupiah.
Ia mengatakan, jeratan pinjol membuat kebanyakan dari ratusan mahasiswa IPB itu dikejar-kejar oleh penagih utang atau debt collector. "Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya seperti kena 'Jebakan Batman'," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha pinjol membuat pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen.
Baca: Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat
Caranya dengan membuat aturan lebih rinci dalam persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer to peer lending atau P2P Lending.
Pinjol lebih dilirik
Ia menduga para mahasiswa dan konsumen pada umumnya akan lebih memilih pinjaman online sebagai alternatif sumber pembiayaan dari lembaga konvensional. Pasalnya, ada tingginya kebutuhan dan banyak kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan yang ditawarkan pinjaman online dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Menurut Rizal, berbagai permasalahan muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah.
Oleh karena itu, ia mendesak agar bisa mewujudkan perlindungan konsumen atas jasa pinjaman online, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci. Selain itu, harus ada pengawasan terhadap perusahaan pijol legal dan ilegal yang lebih ketat, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Selanjutnya: Sebab, masih minimnya edukasi kepada konsumen...